1. Konstitusi Republik
Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ yang
bersifat sementara (Ubergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat
itu diputuskan oleh Dewan Menteri Wilayah Barat yang dikepalai oleh Konrad Adenauer)
menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk
rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan
kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990,
tuntutan ini terpenuhi. Oleh karena itu, selain Preambul juga pasal (artikel)
penutup UUD diperbaharui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah
mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz.
Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz
telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal
yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi
sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz
telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis
konstitusional yang serius.
Grundgesetz terbukti merupakan
landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang
stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada
tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ
dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz
mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ
maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejak tanggal 3
Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi Grundgesetz sendiri banyak
mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa pemerintahan totaliter di
bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak pokok pikiran UUD ini upaya
untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut menyebabkan keruntuhan Republik
Weimar yang demokratis. Para penyusun Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para
Perdana Menteri negara bagian di ketiga zone Barat serta anggota Majelis
Parlementer yang diutus oleh setiap parlemen negara bagian. Majelis yang
dipimpin oleh Konrad Adenauer ini memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada
tanggal 23 Mei 1949.
2. Dasar-dasar Tata Negara
Ada lima prinsip yang menjadi acuan
ketatanegaraan dalam Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi,
negara federal, negara hukum dan negara sosial. Republik sebagai bentuk negara
dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan. Republik Federal Jerman. Ke luar hal ini
tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala
negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah
asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh
kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem
demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan
negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak
langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum.
Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri dibidang
legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan
negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda
dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk
demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian.
Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah
federal.
Grundgesetz memilik konsep demokrasi
yang berani melawan. Sikap ini berasal dari pengalaman pada saat Republik
Weimar yang diruntuhkan oleh partai-partai radikal dan memusuhi konstitusi.
Dasar pemikiran demokrasi berlawanan adalah bahwa kebebasan semua kekuatan
dalam percaturan politik menemui batasnya, bila ada usaha meniadakan demokrasi
itu sendiri melalui prosedur demokrastis. Itulah alasan mengapa Grundgesetz
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusional Federal untuk melarang
partai politik yang bertujuan menghambat atau meniadakan tata negara
demokratis.
Ditetapkan bentuk negara federal
dalam UUD berarti bahwa tidak hanya federasi, tetapi juga ke-16 negara bagian
mempunyai status setara negara. Untuk bidang-bidang tertentu, negara-negara
bagian tersebut memiliki kedaulatan atas wilayahnya, yang diwujudkan melalui
legislasi, penegakan hukum dan yurisdiksi sendiri. Setelah ditetapkannya
pebagian tugas dan kewenangan antara federasi dan negara bagian, titik berat
kegiatan legislatif ternyata memang terletak pada negara pusat atau federasi.
Bukanlah pada negara bagian seperti yang diinginkan oleh konstitusi. Negara
bagian terutama bertugas menyelenggarakan administrasi negara, artinya
melaksanakan undang-undang. Pembagian tugas ini adalah unsur penting dalam
sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan keuasaan yang digariskan oleh
Grundgesetz.
Inti dari prinsip negara hukum yang
tertuang dalam Grundgesetz adalah pebagian kekuasaan. Fungsi-fungsi kekuasaan
negara dipercayakan kepada badan legislatif, badan eksekutif dan badan
yudikatif yang masing-masing bediri sendiri. Arti penting pembagian kewenangan
dini terletak pada pembentukan kekuasaan negara melalui pengawasan dan
pembatasan timbal balik yang membuahkan perlindungan bagi kebebasan seitap
warga. Elemen penting yang kedua dalam prinsip negara hukum adalah berlakunya
hukum secara mutlak pada semua perbuatan negara. Prinsip pemerintahan atas
dasar hukum ini berarti, bahwa badan eksekutif alias pemerintah tidak boleh
melanggar hukum yang berlaku, terutama konstitusi dan undang-undang (keutamaan
undang-undang); selanjutnya untuk segala bentuk interfensi ke dalam ruang hukum
dan ruang kemerdekaan individu dibutuhkan suatu dasar hukum formal (persyaratan
adanya undang-undang). Semua tindakan alat negara dapat diperiksa kesesuaian
hukumnya oleh hakim yang independen, bila ada pengaduan hak yang tersangkut.
Prinsip negara sosial adalah
pemikiran baru yang melengkapi gagasan tradisional tentang negara hukum. Negara
diwajibkan melindungi kelompok-kelompok masyarkat yang lemah dan senantiasa
mengusahkan keadilan sosial. Banyak sekali undang-undang dan keputusan
pengadilan yang telah menghidupi prinsip ini. Negara sosial diwujudkan dalam
asuransi wajib kesejahteraan sosial yang meliputi tunjangan purnakarya (pensiun),
tunjangan bagi orang cacat, biaya perawatan dan pemulihan kesehatan serta
tunjangan bagi penganggur. Negara juga, untuk menyebut beberapa contoh lagi,
memberi bantuan sosial kepada yang membutuhkan, tunjangan tempat tinggal dan
tunjangan anak, serta menjaga keadilan sosial melalui perundangan yang
menyangkut lindungan pekerjaan dan waktu kerja
0 komentar:
Posting Komentar