ung Sistem Pemerintahan ~ NurSyamSinar A

Rabu, 25 Desember 2013

Sistem Pemerintahan

1.      Sistem Pemerintahan 
 Gedung Pemerintahan Jerman



Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagian yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh: baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan terpusat.
Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
2.      Lembaga Pemerintahan
1)      Lembaga Legislatif
a.      Bundestag (DPR)
b.      Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
c.       Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
2)      Lembaga eksekutif :
a.      Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
b.      Presiden Federal (Bundespresident)
3.      Lembaga Yudikatif :
a.      Umum
b.      Negara Hukum
c.       Warga dan Tata Usaha Negara
d.      Hukum dalam negara social
e.      Organisasi lembaga penegakan keadilan

0 komentar:

Posting Komentar