1. Sistem
Pemerintahan
Gedung Pemerintahan Jerman
Republik Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi, tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian mempuyai undang-undang dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri undag-undang dasarnya.Bentuk negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagian yang ada sekarang bukan tidak bisa berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem
federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah
diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman
termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh:
baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan teratasi
dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem pemerintahan
terpusat.
Tugas utama
federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi dengan
negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan
kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian dalam kegiatan
politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
2.
Lembaga Pemerintahan
1)
Lembaga
Legislatif
a.
Bundestag
(DPR)
b.
Bundesrat
(Dewan utusan negara bagian)
c.
Bundesversammlung
(Badan Permusyawaratan).
2)
Lembaga
eksekutif :
a.
Pemerintah
Federal (Bundeskanzler)
b.
Presiden
Federal (Bundespresident)
3.
Lembaga
Yudikatif :
a.
Umum
b.
Negara Hukum
c.
Warga dan
Tata Usaha Negara
d.
Hukum dalam
negara social
e.
Organisasi
lembaga penegakan keadilan
0 komentar:
Posting Komentar